Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Program Anak Banjar Tetap Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pemerataan pendidikan dasar di Kota Banjar, perlu meningkatkan mutu layanan pendidikan dasar melalui suatu program anak banjar tetap sekolah; Dan bahwa untuk transparansi dan kelancaran program anak banjar tetap sekolah, perlu melibatkan berbagai unsur terkait, yang terdiri dari unsur pemerintah Daerah, dunia usaha dunia industri, lembaga sosial dan masyarakat; Sehingga untuk memberikan landasan dan acuan dalam pelaksanaan program anak banjar tetap sekolah, diperlukan suatu pedoman; Dan berdasarkan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Program Anak Banjar Tetap Sekolah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sasaran Program Abatasa, Penganggaran, Mekanisme Penganggaran Program Abatasa, Pertanggungjawaban, Monitoring Dan Pengawasan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 24 Tahun 2020
penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Tata cara Penerimaan Peserta Didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor. 24 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah dasar dan Sekolah Menengah Pertama dipandang belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di Kabupaten Langkat sehingga perlu direvisi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Langkat tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 tahun 2014, PP No. 5 Tahun 1982, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, Permendikbud No. 22 Tahun 2016, Permendikbud No. 44 Tahun 2019, Perda Kab. Langkat No. 6 Tahun 2016
Dalam Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pelaksanaan PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Perbup Langkt Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat
ABSTRAK:
Bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptkan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; Bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi perlu
diimplementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; Bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan
antikorupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 ; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016.
Terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Maksud dan Tujuan; III Ruang Lingkup; IV Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; V Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; VI Kerja Sama; VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII Pembiayaan; IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Barat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 46 Tahun 2016
Pedoman bagi Dinas, Satuan Pendidikan, Orang tua atau wali peserta didik dan calon peserta didik, dalam melaksanakan proses PPDB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2021
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan dan Satuan Karya Gerakan Pramuka
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka perlu dilaksanakan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan; bahwa pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan perlu diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang inovatif yakni program Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II ORGANISASI DAN KEGIATAN KEPRAMUKAAN; BAB III Ruang Lingkup Program Dan Penyelenggara; Bab IV Tugas Dan Wewenang Penyelenggara; Bab V Tahapan Pendidikan Kepramukaan; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2008
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat : 14. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, nomor: 420/2973/SJ tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 8 ); 17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 75);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Azas, Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, Mekanisme Penerimaan, Tata Cara Pendaftaran Sistem PPDB, Pakaian Seragam Peserta Didik, Kewajiban Satuan Pendidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Anak Usia Dini Wajib Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia dini, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggungn jawab untuk pendirian dan pengembangan satuan pendidikan, pemberdayaan peran serta masyarakat dalam penyediaan layanan PAUD, mendorong pendirian dan pengembangan PAUD melalui pemberian kemudahan perizinan, bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau bantuan pendidik, dan melakukan pendataan untuk memetakan kebutuhan PAUD dan menyusun rencara strategis pelaksanaan PAUD
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Pedoman dalam penyeleggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap terlaksananya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 24 Tahun 2021
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat