Bab I Ketentuan Umum; Bab II ORGANISASI DAN KEGIATAN KEPRAMUKAAN; BAB III Ruang Lingkup Program Dan Penyelenggara; Bab IV Tugas Dan Wewenang Penyelenggara; Bab V Tahapan Pendidikan Kepramukaan; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat