PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS - LABORATORIUM PENGUJIAN TEKNIK - DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA - KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Teknik pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah ,pada dinas atau badan daerah kabupaten dapat di bentuk UPTD kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang tertantu
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 1 Tahun 2022;PP No 18 Tahun 2016 sebaagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 12 Tahun 2017;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 Tahun 2021;Perbup No 53 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM PENGUJIAN TEKNIK PADA DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN MUSI RAWAS,KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI,KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL,TATA KERJA,KEPEGAWAIAN,KETENTUAN PENUTUP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BINJAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 13);
7. Peraturan Walikota Binjai Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 32);
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselonisasi, Pembiayaan dan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Binjai Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2014 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Hlm, Lampiran: I
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2001
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2022 Nomor 385
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Lingkungan instansi pemerintah, perlu di lakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FungsiSerta Tata KerjaInspektorat DaerahKabupaten Buton sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Nomenklatur dan Tipe Perangkat Daerah
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Lain-lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Bupati Buton Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Buton (Berita Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 307)
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan status pada Perangkat Daerah serta adanya penambahan Perangkat Daerah di Kabupaten Muna Barat, maka Perda Nomor 1 Tahun 2016 perliu diubah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 3, angka 6, dan angka 19 diubah serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 21, angka 22, dan angka 23, serta huruf e angka 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Perda Nomor 1 Tahun 2016
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah Tipe C merupakan unsur staf;
b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
8. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perindustrian;
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
10. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
12. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan;
13. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Kelautan dan Perikanan;
14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe C melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan unsur penunjang bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan unsur pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
f. Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Kartoharjo dengan Tipe A;
2. Kecamatan Manguharjo dengan Tipe A;
3. Kecamatan Taman dengan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu merubah dan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009 diubah sebagai berikut :
1. Bab II Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis, Pasal 2, huruf e, huruf f, dan huruf h diubah, huruf c dan huruf g dihapus, dan setelah huruf l ditambah satu huruf yaitu huruf m.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan ayat (3) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g, dan pada ayat (2) setelah huruf b, ditambah satu huruf yaitu huruf c
3. Pasal 5 dihapus
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, ayat (3), dan ayat (4) diubah, pada ayat (1) setelah huruf e ditambah satu huruf yaitu huruf f
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b, ayat (4) diubah
6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, ayat (1) huruf f, dan ayat (6) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g
7. Pasal 9 dihapus
8. Ketentuan Pasal 10 diubah
9. Diantara Pasal 12 b dan Pasal 13 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 12 c
10. Pasal 19 di Hapus
11. Ketentuan Pasal 21 diubah
12. Ketentuan Pasal 22 diubah
13. Pasal 23 dihapus
14. Ketentuan Pasal 24 diubah
15. Diantara Pasal 26 b dan Pasal 27 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 26 c
16. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), dan ayat (3) diubah
17. Ketentuan Pasal 29 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2021 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata kerja satuan polisi pamong praja dan Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 40 Tahun 2011;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri dari :
a. Kepala Satuan;
b. Sekretariat, membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentranian serta Perlindungan Masyarakat, membawahi:
1. Seksi Operasional dan Pengendalian;
2. Seksi Kerjasama dan Perlindungan Masyarakat;
3. Seksi Sumber Daya Kepamongprajaan;
d. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, membawahi:
1. Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan;
2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
e. Bidang Pemadam Kebakaran, membawahi:
1. Seksi Pencegahan Kebakaran;
2. Seksi Operasi dan Pengendalian Kebakaran;
g. Unit Pelaksana Teknis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat