Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2022

Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 1, angka 3, angka 6, dan angka 19 diubah serta ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 21, angka 22, dan angka 23, serta huruf e angka 3 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 5

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 8
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 784 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan