Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 8 Tahun 2010

Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009 diubah sebagai berikut : 1. Bab II Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis, Pasal 2, huruf e, huruf f, dan huruf h diubah, huruf c dan huruf g dihapus, dan setelah huruf l ditambah satu huruf yaitu huruf m. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan ayat (3) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g, dan pada ayat (2) setelah huruf b, ditambah satu huruf yaitu huruf c 3. Pasal 5 dihapus 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, ayat (3), dan ayat (4) diubah, pada ayat (1) setelah huruf e ditambah satu huruf yaitu huruf f 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b, ayat (4) diubah 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, ayat (1) huruf f, dan ayat (6) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g 7. Pasal 9 dihapus 8. Ketentuan Pasal 10 diubah 9. Diantara Pasal 12 b dan Pasal 13 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 12 c 10. Pasal 19 di Hapus 11. Ketentuan Pasal 21 diubah 12. Ketentuan Pasal 22 diubah 13. Pasal 23 dihapus 14. Ketentuan Pasal 24 diubah 15. Diantara Pasal 26 b dan Pasal 27 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 26 c 16. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), dan ayat (3) diubah 17. Ketentuan Pasal 29 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan