Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2009 diubah sebagai berikut : 1. Bab II Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis, Pasal 2, huruf e, huruf f, dan huruf h diubah, huruf c dan huruf g dihapus, dan setelah huruf l ditambah satu huruf yaitu huruf m. 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, dan ayat (3) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g, dan pada ayat (2) setelah huruf b, ditambah satu huruf yaitu huruf c 3. Pasal 5 dihapus 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, ayat (3), dan ayat (4) diubah, pada ayat (1) setelah huruf e ditambah satu huruf yaitu huruf f 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf b, ayat (4) diubah 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d dan ayat (4) dihapus, ayat (1) huruf f, dan ayat (6) diubah, pada ayat (1) setelah huruf f ditambah satu huruf yaitu huruf g 7. Pasal 9 dihapus 8. Ketentuan Pasal 10 diubah 9. Diantara Pasal 12 b dan Pasal 13 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 12 c 10. Pasal 19 di Hapus 11. Ketentuan Pasal 21 diubah 12. Ketentuan Pasal 22 diubah 13. Pasal 23 dihapus 14. Ketentuan Pasal 24 diubah 15. Diantara Pasal 26 b dan Pasal 27 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 26 c 16. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), dan ayat (3) diubah 17. Ketentuan Pasal 29 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat