Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, guna kelancaran dan ketertiban pengelolaan Air Tanah di Kabupaten Pekalongan, maka perlu mengatur pengelolaan air tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah:
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, TUJUAN, DASAR DAN HAK WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, KEGIATAN PENGELOLAAN: Inventarisasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, PERIZINAN: Kegiatan dan Jenis Izin, Tata Cara Memperoleh Izin, Masa Berlakunya Izin, Perpanjangan Izin, Hak dan Kewajiban, Batasan dan Larangan, Berakhirnya Izin, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PELANGGARAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum PDAM Tirta Kampar
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan air minum yang diberikan kepada masyarakat dengan menyediakan dan mendistribusikan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1962; UU No.7 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Thaun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; KEMENDAGRI No.47 Tahun 1999; KEMEN OTDA No.8 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2006; PERDA Kab.Kampar No.19 Tahun 2009;
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2009 dihapus dan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah
Air Minum Kota Kupang
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Kota Kupang; bahwa untuk mencapai kemakmuran masyarakat Kota Kupang maka sumber daya air perlu dikelola secara baik oleh perusahaan daerah air minum; bahwa Peraturran Daerah Kota Kupang No 6 Tahun 2005 tidak sesuai lagi dengan perubahan sosial masyarakat Kota Kupang dan hierarki peraturan perundang-undangan; bahwea berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 TAhun 1962; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; Permendagri No 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Nama dan Tempat Kedudukan; BAB IV Tugas Pokok dan Fungsi; BAB V Modal; BAB VI Tahun Buku; BAB VII Anggaran Perusahaan; BAB VIII Penetapan Penggunaan Laba dan Pemberian Jasa Produksi; BAB IX Organ PDAM; BAB X Kepegawaian; BAB XI Pembubaran Perusahaan; BAB XII Asosiasi; BAB XIII Pengawasan; BAB XIV Ketentuan LAin-lain; BAB XV Ketentuan Peralihan; BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan
pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara
adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang
menyeluruh dan berwawasan lingkungan dan hak atas air tanah merupakan hak guna air
yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan
keseimbangan antara upaya konservasi dan
pendayagunaan air tanah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pemanfaatan dan pengelolaan air bawah tanah dengan maksud tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya air, terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air, tercapainya kepentingan dan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasiyang akan datang, kesinambungan fungsi air, dan pemanfaatan sumber daya air yang berkesiambungan dengan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2013
PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA BERBAK - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN EMPAT PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BERBAK
ABSTRAK:
bahwa terdapat Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak sebagaimana diatur dalam Empat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak dalam perkembangannya tidak pernah diisi sehingga Empat Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak tidak efektif karena itu perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PERDA Nomor 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Empat Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Timur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
3 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No 5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai salah satu sumber daya alam mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi kehidupan dan penyelenggaraan pembangunan, sehingga keberadaanya perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa dalam pengelolaan air tanah di Daerah, diperlukan suatu pengaturan agar keberadaan sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta tetap terjaga kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam rangka pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur Pengelolaan Air Tanah di Daerah dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Wewenang;
b. Pengelolaan Air Tanah;
c. Perizinan;
d. Larangan;
e. Sistem Informasi Air Tanah;
f. Dewan Sumber Daya Air;
g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
h. Penyidikan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah yang memenuhi ketentuan untuk memiliki izin, wajib mengajukan permohonan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah paling lambat 1 (Satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat