Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 3, BN 2023 (107) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil pada sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan perluasan akses pembiayaan utamanya bagi petani;
b. bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada petani yang mampu mempertahankan lahan budi daya pertanian yang salah satunya berupa penyediaan sarana budi daya pertanian dan prasarana budi daya pertanian serta penyediaan bantuan modal atau kredit usaha;
c. bahwa berdasarkan rapat koorfinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008. UU Nomor 22 Tahun 2019, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kredit alsintan, penyaluran kredit alsintan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, forum pengawasan kredit alsintan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
a. Bahwa pembangunan pertanian khususnya pertanian organik pada era globalisasi harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan produk organik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan;
b. Bahwa dengan adanya jaminan atas integritas organik,maka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. Bahwa untuk memberikan arah,landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertanian organik di daerah, perlu pengaturan secara komprehensif mengenai sistem pertanian organik;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1658
3. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1992
4. Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomer 102 Nomer 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomer 68 Nomer 2002
9. Peraturan Pemerintah Nomer 28 Nomer 2004
10. Peraturan Pertanian Nomer 64/Permentan/0T.140/5/2013
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 7 Produksi Pertanian Organik pasal 6 ayat (1)
pasal 44 Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 3 Tahun 2022
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 7 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2006; Perda Sulteng Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pembentukan, keanggotaan, tugas dan wewenang, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, dan pembiayaan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/181/Distanbunak-G.ST/2004
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pangan meruakan hak dasar setiap manusia yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan dan eksistensi kehidupan manusia, untuk menjamin ketahanan pangan yang cukup, bermutu, terjangkau dan aman, dari mulai produksi sampai dengan stabilitas harga pangan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2021; Perda No. 15 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan ketahanan pangan daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, cadangan pangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
41 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Gubemur
Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2014 yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana Nomor 5 Tahun 2014 perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Pcraturan Bupati Bombana tentang Kebutuhan Dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
2.
Sistem Budidaya Tana.man (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara diprovinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahunh 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan N,
P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; 13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Tim
Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
15. Kcputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
16. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-
DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 130/Permentan/ SR.130/ 11/2014 tanggal 27 November 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran
2015;
19. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
32) Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang
Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana;
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 87
Tahun 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015';
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
23.
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
Nomor 7 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tent.ang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Bupati
Bombana Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2014
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2012
perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 11.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-
nAa/pr?p/ fi/onn« tentang Pengadaan dan Penyaluran
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersupsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
bahwa untuk menertibkan hewan ternak yang dapat mengganggu kenyamanan , keamanan dan ketertiban umum di masyarakat, diperlukan aturan yang mengatur hewan ternak di Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Penertiban Hewan Ternak.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penertiban Hewan Ternak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pemeliharaan;Larangan;Kesehatan Ternak;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2010
KEBUTUHAN dAN HARGA ECERAn TERTINGGI PUPUK BERSUBSIdI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2010 di PROVINSI PAPUA BARAt
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 135
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pertanian Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional maka perlu didukung sarana produksi berupa pupuk; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani, dalam penerapan pemupukan berimbang maka perlu adanya ataupun diberikannya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b diatas, Pemerintah perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi, (HIET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun 2010 yang diatur dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nornor 6 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerinitah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 08/P/TP .260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/0T.21 0/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/0T.210/9/2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/1/2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT.160/7/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M- DAG/PER/6/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kebutuhan, peruntukan, alokasi, penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
-
-
Lamp 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat