Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Penetapan LP2B,Optimalisasi LP2B,Pemanfaatan LP2B,Pengedlian Ahli Fungsi LP2B,Pembinaan dan Pengawasan,Sistem Informasi lahan Pertaniaan pangan berkelanjutan ,Pembiayaan,Perlindungan dan pemberdayaan petani,Peran serta masyarakat,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat