Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2021

Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2021
Sumber
LD 10/2021
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan