peternakan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 10/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK: |
- Bahwa biaya operasional penertiban hewan ternak sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan disamping itu untuk memberikan efek jera kepada pelanggar perlu menyesuaikan biaya tindakan penertiban dengan merubah/merevisi Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Qanun tentang Perubahan tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 3 Tahun 2019; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
- Qanun Kota Langsa Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
- 5 Halaman
|