Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Partai Politik di daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; b. bahwa penetapan besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dengan menetapkan harga nominal untuk satu suara, melainkan melalui formulasi berdasarkan hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya; c. bahwa bantuan keuangan kepada Partai Politik dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional Sekretariat Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN, VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN, PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tatacara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan pencabutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 5 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2007 Nomor 47) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/No.19, TLD/No.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 PP RI No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP RI No.58 Tahun 2005; PP RI No.5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, penyaluran bantuan, serta laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wahana pendidikan politik dan partisipasi politik rakyat, partai politik
perlu diberdayakan agar mampu melaksanakan funsinya secara efektif dan mandiri
berdasarkan kaidah-kaidah demoktasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,
transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak
diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diberi landasan
hukum yang dilakukan melalui pengalokasian anggaran berupa bantuan keuangan
kepada Partai Politik yang dituangkan dalam APBD.
UU No 12 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahu 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 46 Tahun 2008; UU No
2 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun
2005; PP No 5 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III : Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan
Bab IV : Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab V : Laporan Pertanggungjawaban
Bab VI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung tujuan Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik termasuk di dalamnya mengatur tentang bantuan keuangan, pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan, pengguna bantuan keuangan, laporan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 23 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2005 No. 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 80 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2006 No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo No. 91 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna menampung kebutuhan dana untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 yang anggarannya tidak dapat
dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran berkenaan, maka Pemerintahan Kabupaten
Purworejo perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun
anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
Daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna
membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali
dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat