Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2013

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN, PENGANGGARAN DALAM APBD, PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN, VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN, PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Gunungsitoli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Gunungsitoli
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gunungsitoli
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan