retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2016/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka perlu adanya pencabutan retribusi yang memungut biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Mencabut perda No. 7 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Peduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 16 Tahun 2016
perempuan dan anak - penyelenggaraan perlindungan anak
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/003269 tanggal 30 Maret 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015;
1 hak dan Kewajiban Anak
2. upaya perlindungan dan pengurangan kekerasan terhadap anak
3. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan perubahan atas ketentuan tersebut; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasiaan
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
10. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
11. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
18. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota )Parepare Nomor 3 Tahun 2010
19. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 14 Tahun 2016
PERDA Kab. Trenggalek No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1);
Beberapa ketentuandalamPeraturanDaerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 1 Seri E), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan huruf f dan huruf g Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (3) dan ayat (5) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah, dansetelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
5. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 28 dihapus;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah;
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 diubah;
8. Ketentuan Pasal 46diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 53 diubah;
10. Ketentuan Pasal 58diubah;
11. Ketentuan Pasal 59 diubah;
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah;
13. Ketentuan Pasal 71 diubah;
14. Ketentuan Pasal 73 diubah;
15. Diantara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 78A;
16. Ketentuan Pasal 91 diubah;
17. Ketentuan Pasal 93 dihapus;
18. Ketentuan ayat (1) huruf h dan ayat (2) Pasal 97 dihapus;
19. Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 98 dihapus;
20. Diantara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 1(satu) Pasal;
21. Ketentuan Pasal 101A dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan, dan kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program diantara lembaga dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan, maka diperlukan peraturan bagi penyelenggara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan seluruh komponen masyarakat, dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
1. asas dan tujuan
2. hak dan kewajiban
3. penyelenggara penanggulangan kemiskinan
4. prioritas penanggulangan kemiskinan
5. pelaksanaan
6. tim koordinasi penanggulangan kemiskinan
7. pengawasan, monitoring dan evaluasi
8. pembiayaan
9. peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 7 ayat (1) tentang penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bengkayang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 1999; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hak Dan Kewajiban; BAB III Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; BAB IV Dokumen Kependudukan; BAB V Pendaftaran Penduduk; BAB VI Peran Serta Masyarakat; BAB VII Penatausahaan Pendaftaran Dan Pencatatan Sipil; BAB VIII Blangko Dokumen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; BAB IX Hak Akses; BAB X Pendanaan; BAB XI Pelaporan; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
31 Halaman dan 17 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d.
Mengingat : 1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
1.
2.
3.
4.
5.
1
BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa penyelenggaraan ke
dan perlindungan masyarakat merupakan
pemerintahan daerah yang
dipertanggungjawabkan sesuai dengan
Peraturan Perundang
mempertimbangkan nilai
masyarakat;
bahwa untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan
berperilaku bagi setiap masya
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
penyelenggaraan ketertiban
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan se
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang
ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (H
1926 Nomor 226 sebagaiman
Stbl. Tahun 1940 Nomor 14 d
Undang-Undang Nomor
Pembentukan Daerah-Daerah
(Lembaran Negara Tahun
Lembaran Negara Republik In
Undang-Undang Nomor 7 Ta
Perjudian (Lembaran Negara
1974 Nomor 54, Tambahan
Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 11 T
(Lembaran Negara Republik
65, Tambahan Lembaran
Nomor 3046);
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE
TAHUN 2016
RAMAN MASYARAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
merupakan hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
etertiban umum, ketentraman
dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib
pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan dan
sesuai dengan ketentuan
ang-undangan dengan
kan nilai budaya yang hidup dalam
untuk melindung hak setiap manusia tersebut,
perlu menumbuhkan rasa disiplin dalam
arakat dalam melakukan segala
aktifitas pada semua aspek kehidupan dalam rangka
n umum dan ketentraman
masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Hinder Ordonnantie) Stbl. Tahun
a telah diubah terakhir dengan
dan 450;
29 Tahun 1959 tentan
ah Tingkat II di Sulawesi
un 1959 Nomor 74, Tambahan
ndonesia Nomor 1822);
ahun 1974 tentang Penertiban
a Republik Indonesia Tahun
an Lembaran Negara Republik
Tahun 1974 tentang Pengairan
Indonesia Tahun 1974 Nomo
Negara Republik Indonesia;
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3671);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lemabaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4411);
16. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86);
17. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk:
a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman;
b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai
akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan
hidup; dan
c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial
dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara dan pola penanggulangan kemiskinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan peraturan perundangan tentang penanggulangan kemiskinan serta tuntutan masyarakat terhadap program penanggulangan kemiskinan yang lebih sistematis, terpadu, terukur, komprehensif, efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. bahwa semua produk hukum harus mendapatkan pembenaran yang dapat diterima secara filosofis berdasarkan konsep kebenaran, keadilan dan kesusilaan. Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai moral dan etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik. Nilai yang baik adalah nilai yang wajib dijunjung tinggi yang didalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan dari berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Konvesi Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil and Politic Right (Konvesi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin Kesejahteraan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007);
22. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
23. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2013 Nomor 29);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
25. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 77);
27. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
28. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Semarang Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 43);
29. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 100);
30. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 1);
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha warga miskin;
b. memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar;
c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d. memberikan rasa aman bagi kelompok warga miskin dan rentan miskin.
Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi:
a. pendataan warga miskin;
b. hak dan tanggung jawab warga miskin;
c. penyusunan arah kebijakan, strategi dan program;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. peran serta masyarakat.
Kriteria keluarga/warga miskin meliputi :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
d. tidak mampu membeli pakaian baru satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
e. mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya hanya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
f. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
h. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
j. luas lantai rumah kurang dari 8 m2/anggota keluarga;
k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan; dan
l. tidak mempunyai ketersediaan akses sanitasi baik umum maupun pribadi.
Setiap warga miskin berhak:
a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan;
b. memperoleh pelayanan kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya;
d. mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya;
e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
f. memperoleh derajat kehidupan yang layak;
g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan; dan
i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Setiap warga miskin bertanggung jawab:
a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya;
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan: a. mengurangi beban pengeluaran warga miskin; b. meningkatkan kemampuan dan pendapatan warga miskin; c. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan
d. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
Program dan Tindak lanjut penanggulangan kemiskinan terdiri atas:
a. Program penanggulangan kemiskinan.
b. Tindak lanjut penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil.
c. Kegiatan-kegiatan lainnya yang baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan membentuk TKPK Kota Semarang.
TKPK Kota Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di Daerah; dan b. mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Daerah.
Pembinaan Walikota meliputi : pemberian bimbingan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota;
d. masyarakat; dan/atau
e. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 16).
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN – PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN – MASYARAKAT HUKUM ADAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12, TLD/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat hukum adat yang berkembang di Kabupaten Bulungan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat hukum adat dalam rangka mempertegas keberadaan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pengakuan dan Perlindungan MHA. Bab 3: Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Bab 4: Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Bab 5: Tugas dan Wewenang. Bab 6: Lembaga Adat. Bab 7: Panitia Masyarakat Hukum Adat. Bab 8: Penyelesaian Sengketa. Bab 9: Pendanaan. Bab 10: Peran Serta Masyarakat. Bab 11: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Tidak ada
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperbaiki segala aspek dan dimensi untuk lebih maju, mandiri serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga termasuk di dalamnya mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan, lembaga, koordinasi, kerja sama, sistem informasi, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat