BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hak Dan Kewajiban Penduduk; BAB III Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; BAB IV Pendaftaran Penduduk; BAB V Pencatatan Sipil; BAB VI Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB VII Waktu, Persyaratan Dan Penyelesaian; BAB VIII Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; BAB IX Siistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak); BAB X Hak Akses Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB XI Pengelolaan Data Informasi; BAB XII Persyaratan Dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan; BAB XIII Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalia; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat