Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Hak Dan Kewajiban Penduduk; BAB III Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; BAB IV Pendaftaran Penduduk; BAB V Pencatatan Sipil; BAB VI Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB VII Waktu, Persyaratan Dan Penyelesaian; BAB VIII Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; BAB IX Siistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak); BAB X Hak Akses Data Dan Dokumen Kependudukan; BAB XI Pengelolaan Data Informasi; BAB XII Persyaratan Dan Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan; BAB XIII Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalia; BAB XIV Ketentuan Penyidikan; BAB XV Ketentuan Pidana; BAB XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2008
Tanggal Berlaku
25 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. BENGKAYANG: 40 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 13 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN BENGKAYANG

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan