Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2011/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Pegawai Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran
serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,
perlu adanya pedoman yang mengatur pemberian honorarium
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2011; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Honorarium kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041 ), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Norn or 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor
46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
61); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor
90); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2011 Nomor 1); 15. Peraturan Supati Rembang Nomor 26 Tahun 2010, tentang
Standardisasi Siaya Kegiatan, Honorarium, dan Siaya
Pemeliharaan, serta Harga Pengadaan Sarang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 (Serita
Daerah Kabupaten RembangTahun 2010 Nomor 26); 16. Peraturan Supati Rembang Nomor 40 Tahun 2010, tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 40); 17. Peraturan Supati Rembang Nomor 41 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2011 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010
Nomor 41).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemberian honorarium tetap bulanan (selama 12 bu Ian) kepada PNS paling tinggi
bersumber dari 2 (dua) kegiatan dalam Belanja Langsung SKPD bersangkutan. Satuan besaran honorarium PNS Daerah mengacu pada Peraturan Bupati Rembang
Nomor 26 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya
Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2011.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 ;
b. bahwa sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan
DPRD pada tanggal 27 Desember 2010;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 2 Pandapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a,Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daetah
ABSTRAK:
• bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
• bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai lagi.
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
• Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan g. Pajak Air Tanah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2011.
Mencabut:
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pajak Penerangan Jalan;
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pajak Reklame;
• Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Lombok Barat Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pajak Hiburan;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Galian Golongan C;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel;
• Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran.
• Bentuk , isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Bentuk, isi, tata cara penerbitan,pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan , SPTPD, SKPDKB,SKPDKBT,SKPDLB dan SKPDN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati;
• Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
• Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
• Ketentuan pelaksanaan untuk masing-masing Pajak Daerah diatur dengan Peraturan Bupati dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diberlakukan.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupkan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Kep. Mendagri No. 71 Tahum 1999; Kep. Menteri Kehutanan No. 100 Tahun 2003; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
6. Ketentuan Perijinan;
7. Penolakan Permohonan Ijin;
8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin;
9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin;
10. Ketentuan Khusus;
11. Larangan;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin;
13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dengan surat Edaran Menteri dalam negeri Nomor 47.13/4141/SJ tanggal 13 Oktober 2010 dan surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 471.13/4506/ Dukcapil-A tanggal 8 Nopember 2010 perihal Penerbitan NIK dan Persiapan Penerapan e-KTP Tahun 2011. perlu mengubah Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 04 Tahun 2010
Pasal 1. Pasal 2, Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2011.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya maka Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 06 Tahun 2008 perlu disesuaikan.
sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/393/SJ Perihal Penataan Kelembagaan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, maka selama petunjuk teknis sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 mengenai Organisasi dan Tata kerja Pelaksana Penyuluhan belum ditetapkan maka dimungkinkan dibentuk Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2011
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah
yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Barito Timur sudah tidak
sesuai lagi dan perlu diadakan perubahan. Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PAJAK DAERAH;
BAB III WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IV MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK
BAB V PEMUNGUTAN;
BAB VI PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUWARSA;
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII PENYIDIKAN ;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA ;
BAB XV PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 19 Tahun 2005; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat