Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mandalan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Mandalan sebagai Pemekaran dari Desa Pebaloran Kecamatan Curio.
1Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA MANDALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 31 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Telaga Raya, Desa Teluk Pongka;, Desa Nanga Tangkit, Desa Penyengkuang, Desa Melana, Desa Nanga Potai, Desa Sepakat, Desa Muara Tanjung, Desa Landau Kabu, dan Desa Tanjung Mahung, di Kecamatan Sokan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
Perubahan - Anggaran - Pendapatan - Belanja Daerah - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2007/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asurnsi Kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belania. keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2007; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2007 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 6 6Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2007.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 30 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bukit Raya, Desa Lintah Taum, Desa Laja, Desa Keluas Hulu, Desa Bata Luar, Desa Maris Permai, Desa Ganjang, Desa Pelita Kenaya, Desa Tannjung Beringin Raya,D esa Tanjung Gunung, dan Desa Keranjik di kecamatan Tanah Pinoh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sumbang
ABSTRAK:
Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Sumbang sebagai Pemekaran dari Desa Tallungura Kecamatan Curio
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA SUMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan potensi sumber pendapatan daerah di Kabupaten Kendal, khususnya yang berkaitan dengan retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001, karena terdapat beberapa potensi sumber pendapatan daerah yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tersebut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a di atas, maka perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001, yang penetapannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemanfaatan/pemakaian kekayaan/barang milik daerah, perizinan, masa berlakunya perizinan, pemberian/penolakan izin, kewajiaban dan larangan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan penetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrsi dan pembatalan, tata cara perhitungan, pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pemberian insentif, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 12 Tahun 1998 dicabut
86 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 29 Tahun 2007
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - perubahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2007/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nornor
21 Tahun 2007 Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah, Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional, dan dalam rangka
penyesuaian penganggaran melalui Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 Tentang Pengefolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahunn 2005; PP No. 21 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2007.
Disisipkan 2 (dua) Angka dalam Ketentuan Pasal 1 Angka 18, yakni Angka 18a dan 18b; Mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 19; Mengubah ketentuan Pasal 18; Disisipkan 1 (satu) Pasal diantara Pasal 14 dan 15 , yakni Pasal 14A; Menghapus Ketentuan Pasal 15 ayat (5); Disisipkan 1 (Satu) Pasal diantara Pasal 15 dan 16, yakni Pasal 15A; Mengubah Ketentuan Pasal 19; Disisipkan 7 (Tujuh) Pasal diantara Pasal 19 dan 20, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, Pasal 19D, Pasal 19E, Pasal 19F dan Pasal 19G; Mengubah Ketentuan Pasal 20; Mengubah Ketentuan Pasal 21; Disisipkan 1 (Satu) Bagian diantara Pasal 27 dan Pasal 28 Bagian Kedua, yakni Bagian Kedua A dan Pasal 28 Bagian Kedua diubah; Mengubah Ketentuan Pasal 31.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 29 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Meta Bersatu, Desa Nanga Kasai, Desa Nanga Kompi, Desa nanga Mancur, Desa Siling Permai, Desa Lingkar Indah, Desa Sayan jaya, Desa Nanga Pak, Desa Tumbak Raya, Desa Berobai Permai, dan Desa Nanga Raku di Kecamatan Sayan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 2 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Melawi
UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2006, Perda No.8 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan suasana yang bersih, indah dan sehat, maka perlu menciptakan keadaan lingkungan yang bersih dari sampah melalui kegiatan pengelolaan kebersihan / pelayanan persampahan; bahwa untuk mendukung keberhasilan pengelolaan kebersihan / pelayanan persampahan diperlukan biaya dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kabupaten Kendal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 tahun 2001 tentang Pengelolaan Sampah di Wilayah Kabupaten Kendal, baik mengenai besarnya tarif retribusi maupun pengaturannya sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten Kendal.
Undang-Undang Gangguan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tingkat II Kendal Nomor 6 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 19 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten KendalNomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek, dan subyek retribusi, penggologan retribusi dan wilayah pemungutan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan, jenis sampah, tempat pembuangan dan tata cara pengelolaan sampah, kewajiban dan larangan, wilayah/tempat dan kewenangan pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan pengurangan ketetapan, penghapusan/pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan dan pengembalian kelebihan dan pembayaaran retribusi, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan penyidikan, pelaksanaan,pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2001 dicabut
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat