apbd
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK: |
- bahwa melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, kepala daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang
telah di periksa oleh Badan pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2006
- Pertanggung jawaban APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan Atas Laporan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
- 7 Halaman
|