Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi. Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk: memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli. Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pengamanan Pemilihan Umum di tempat pemungutan suara atau tempat vital lainnya serta penanganan terjadinya bencana, perlu memperkuat identitas diri Satuan Perlindungan Masyarakat dengan tanda anggota,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka guna kelancaran dalam pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tuban;
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 2 Tahun 2002
3. UU N o 3 Tahun 2002
4. UU No 24 Tahun 2007
5. UU No 6 Tahun 2014
6. UU No 23 Tahun 2014
7. PP No 6 Tahun 2010
8. PP No 43 Tahun 2012
9. PP No 43 Tahun 2014
10. Permendagri No 62 Tahun 2008
11. Permendagri No 10 Tahun 2009
12. Permendagri No 6 Tahun 2010
13. Permendagri No 44 Tahun 2010
14. Permendagri No 84 Tahun 2014
15. Kepmendagri No 36 Tahun 1979
16. Perda No 12 Tahun 2014
17. Perda No 16 Tahun 2014
18. Perda Nomor 14 Tahun 2016
19. Perbup Tuban No 30 Tahun 2016
20. Perbup Tuban No 65 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Kartu Tanda Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Kab. Tuban.
KTA Satlinmas adalah tanda khusus sebagai identitas diri anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Pelaskanaan Tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 133/KA/VI/2011 tentang Senjata Api dan Peralatan Keamanan Satuan Pengamanan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 174/KA/X/2010 tentang Seragam Satuan Pengamanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Penentuan Lokasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kebijakan strategis daerah dan program nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yaitu Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti perlu dilakukan integrasi kebijakan, serta rencana program dan kegiatan melalui pendekatan partisipatif, teknokratis dan politis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Penentuan Lokasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tim Asistensi TMMD dan Karya Bhakti
Bab V Prioritas Desa/Kelurahan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti
Bab VI Variabel Penentuan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti
Bab VII Tata Cara Penetapan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti
Bab VIII Jenis Kegiatan
Bab IX Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Kegiatan TMMD dan Karya Bhakti
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
24 hlm
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut NO. 13, jdih.bakamla.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Buku Petunjuk Teknis Nomor BIN-04.01.NIS Tahun 2019 Terkait Penerbitan Surat Keterangan Security Clearance di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2008/13 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Keamanan Dan Ketertiban Di Pasar Milik Dan /Atau
Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar; bahwa penyelenggaraan, pembiayaan dan pengorganisasian keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar milik dan/ atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota, Dan bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur keamanan dan ketertiban di pasar milik dan/atau yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar telah diatur dengan Keputusan Walikota Banjar Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004, namun perlu ada penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sehingga berdasarkan pertimbangan maka Keputusan Walikota Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004 tentang Keamanan dan Ketertiban di Pasar Milik Yang dikuasai Pemerintah Kota Banjar perlu diganti dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2002, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2006.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi dan Tata Kerja, Sumber Dana dan Pengunaanya, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
UU No. 14 Tahun 1953 tentang Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Obyek Vital Daerah Dengan Closed Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan pada
obyek vital di daerah yang berperang penting ditinjau dariaspek ekonomi, Sosial, budaya, pertahanan dan
keamanan;
b. bahwa untuk mengantisipasi segala ancaman dan
gangguan perlu penanganan secara kompehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Pengawasan
Obyek Vital daerah dengan Closed Circuit Television
(CCTV) di Kabupaten Kolaka Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Negera Republik
Indonesia Nomor 3209 );
2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886 );
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168};
4. Undang-Undang 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4444 ) ;
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
tentang Negara 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025 );
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang
Pembetukan Peraturan Perundang-Unadangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Peraturan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 1988 tentang Koord.inasi lnstansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ten tang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094 );
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II Maksud dan Tujuan Pemasangan CCTV,
BAB III Zonasi Pengawasan Dengan Closed Circuit Television (CCTV),
BAB Ill Pengelolaan dan pemeliharaan CCTV,
BAB IV PENYIDIKAN,
BAB V KETENTUAN PIDANA,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat