Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2008

Pelaksanaan Keamanan Dan Ketertiban Di Pasar Milik Dan /Atau Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Organisasi dan Tata Kerja, Sumber Dana dan Pengunaanya, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Keamanan Dan Ketertiban Di Pasar Milik Dan /Atau Yang Dikuasai Pemerintah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
08 September 2008
Tanggal Pengundangan
09 September 2008
Tanggal Berlaku
08 September 2008
Sumber
BD 2008/13 SERI E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 272 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikota Banjar Nomor 300/Kpts.176-Huk/VIII/2004

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan