Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2019

Indikator Penentuan Lokasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tim Asistensi TMMD dan Karya Bhakti Bab V Prioritas Desa/Kelurahan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti Bab VI Variabel Penentuan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti Bab VII Tata Cara Penetapan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti Bab VIII Jenis Kegiatan Bab IX Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Kegiatan TMMD dan Karya Bhakti Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Indikator Penentuan Lokasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.13
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan