Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tim Asistensi TMMD dan Karya Bhakti Bab V Prioritas Desa/Kelurahan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti Bab VI Variabel Penentuan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti Bab VII Tata Cara Penetapan Lokasi TMMD dan Karya Bhakti Bab VIII Jenis Kegiatan Bab IX Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Kegiatan TMMD dan Karya Bhakti Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat