Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2017

Pengawasan Obyek Vital Daerah Dengan Closed Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Kolaka Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II Maksud dan Tujuan Pemasangan CCTV, BAB III Zonasi Pengawasan Dengan Closed Circuit Television (CCTV), BAB Ill Pengelolaan dan pemeliharaan CCTV, BAB IV PENYIDIKAN, BAB V KETENTUAN PIDANA, BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengawasan Obyek Vital Daerah Dengan Closed Circuit Television (CCTV) di Kabupaten Kolaka Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/No.13
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan