Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 03
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018;
bahwa dengan terjadinya perubahan nomenklatur dan
unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 13 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50
Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja
Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
berikut:
Pasal 18
Koordinasi kerja Asisten adalah sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, otonomi
daerah, hukum, kesejahteraan rakyat, kesatuan bangsa
dan politik, kebencanaan dan kewilayahan,
pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan
ketertiban umum, kependudukan, transmigrasi,
ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan
dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan
anak, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan kebijakan
dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian,
pembangunan, pengadaan barang dan jasa, penataan
wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat,
pertanahan, pengendalian lingkungan, ketahanan pangan,
koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan,
pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan,
peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral,
perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan
investasi, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum mengkordinasikan
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan
tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata
administrasi, pelayanan pimpinan, pengawasan,
penelitian dan pengembangan, keuangan daerah,
perencanaan daerah pengembangan sumber daya
manusia, kepegawaian, kearsipan dan perpustakaan,
kepariwisataan, komunikasi dan informatika.
Pasal 19
Asisten melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah dengan pembidangan sebagai berikut :
a. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten
I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat
Daerah sebagai berikut:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
4. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Dinas Pendidikan;
9. Dinas Kesehatan;
10. Dinas Pemuda dan Olahraga;
11. Dinas Sosial;
12. Dinas Kebudayaan;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
15. Biro Hukum; dan
16. Biro Kesejahteraan Rakyat.
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II)
melaksanakan koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah
sebagai berikut:
1. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang;
2. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi;
3. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan;
4. Dinas LingkunganHidup;
5. Dinas Pangan;
6. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
7. Dinas Kelautan Perikanan;
8. Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura;
9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10. Dinas Kehutanan;
11. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13. DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
SatuPintu;
14. Dinas Perhubungan;
15. Badan Usaha Milik Daerah;
16. Biro Perekonomian;
17. Biro Administrasi Pembangunan; dan
18. Biro Pengadaan Barang dan Jasa
c. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) melaksanakan
koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai
berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Penelitian dan Pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Badan Pendapatan Daerah;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
7. Badan Kepegawaian Daerah;
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi;
9. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Pariwisata;
12. Badan Penghubung;
13. Biro Organisasi;
14. Biro Umum;dan
15. Biro Administrasi Pimpinan.
3. Ketentuan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2021
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah
terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, perlu
disusun perencanaan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan Pasal 12
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perencanaan Pengawasan Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan perencanaan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
34 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2020
Lingkungan Hidup - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 127, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 64004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 stdd Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai target pengelolaan sampah, dan rencana program dan kegiatan pengelolaan sampah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020-2030
ABSTRAK:
Bahwa sebagai wujud partisipasi Pemerintah Daerah untuk mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penururnan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat hingga tahun 2020; bahwa berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan iklim, Pemerintah Republik Indonesia mentapkan target kontribusi penurunan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional terhadap proyeksi emisi Busines As Usual (BAU) pada tahun 2030, yakni sebesar 29% secara mandiri, dan 41% bila ada kerjasama internasional; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 27 Tahun 2012; bahwa berdasarkan UU No.16 Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020-2030
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1994; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.61 Tahun 2011; Perpres No.71 Tahun 2011; Perpres No.18 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kedudukan RAD-GRK; Keterkaitan RAD-GRK Dengan Kebijakan Pembangunan Daerah; Pengkajian Ulang; Dokumen RAD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
11 HAL DAN 4 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 124 Tahun 2020
APBDBadan Layanan UmumProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Mencabut ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 124, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 51054
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur Anggaran BLUD yang terdiri atas pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Mencabut ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
39 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 120 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN RENCANA STRATEGIS BISNIS DAN ANGGARAN RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum maka perlu mentapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.79 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Strategis Bisnis; Rencana Bisnis dan Anggaran; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
16 HAL DAN 5 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 109, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 25018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan Berkelanjutan Dan Penyelenggaraan Kompetisi Bagi Peserta Didik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Berkelanjutan dan Penyelenggaraan Kompetisi Bagi Peserta Didik;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 std Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Pergub ini mengatur mengenai pembinaan berkelanjutan oleh Dinas Pendidikan kepada peserta Didik dan penyelenggaraan kompetisi dengan seleksi kegiatan lomba berjenjang dan pemberian penghargaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 107 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa stunting berisiko menghambat pertumbuhan fisik, kerentanan anak terhadap penyakit, serta menghambat perkembangan kognitif. Pelaksanaan program penurunan stunting memerlukan percepatan rangkaian pencapaian target nasional berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 33 Tahun 2018; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 18 Tahun 2020; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permen Kesehatan No. 25 Tahun 2014; Permen Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Permen Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permen Desa PDTT No. 14 Tahun 2020; Permen Keuangan No. 205/PMK.07/2019; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Percepatan Penurunan Stunting; Perencanaan Percepatan Penurunan Stunting; Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting; Manajemen Data dan Informasi; Pengawasan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Desa PDTT No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permen Desa PDTT No. 14 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 75017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Imunisasi Program
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi seseorang dan masyarakat di sekitarnya dari penyakit, perlu diselenggarakan pemberian imunisasi yang bersifat wajib dalam bentuk Imunisasi Program; bahwa untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan dan pemenuhan tujuan Imunisasi Program sebagaimana dimaksud, penyelenggaraan Imunisasi Program perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017
Pergub ini mengatur mengenai perencanaan, pengelolaan dan distribusi logistik, penyimpanan dan pemeliharaan logistik, tenaga pengelola, pelaksanaan pelayanan, sertifikat imunisasi, pemantauan dan evaluasi dan peran serta masnyarakat dalam Imunisasi Program.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 102 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerab (RKA-SKPD) dan Rencana
Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-
PPKD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur sebagai
pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(RKA-PPKD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 24 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 051 Tahun 2012; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2018.
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA PPKD Perubahan Tahun Anggaran 2020 mengacu pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Semen tara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020. Uraian Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD Perubahan Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, yang memuat Ketentuan Umum Dan Proses Penyusunan RKA; Kebijakan Penyusunan•RKA; Hal Khusus Lainnya; Pelaksanaan Entri Daya RKA-SKPD dan RKA-PPKD Ke Dalam Aplikasi SIPKD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
40 halaman; Lampiran 32 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat