perkebunan; rencana aksi
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan =, penyelesaian status dan legaliasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energy bru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang berkelanjutan, maka perlu Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU NBo.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.39 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2016; PERMENTAN No.98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; PERMENDAGRI Nao.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENTAN No.38 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No.10 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No.3 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 (tujuh) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sistematika; Pelaksanaan RAD KSB; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
- 7 Halaman
|