Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik pengguna jasa maupun penyedia jasa pada pasar daerah, perlu diatur Retribusi Pelayanan Pasar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, subjek dan golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang telah ditetapkan dan ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Besarnya tarif Retribusi dipungut berdasarkan jenis kendaraan.
Tarif retribusi setiap satu kali parkir ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor roda 2 (dua) Rp1.000,00
b. Kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) Rp2.000,00
c. Kendaraan bermotor roda 6 (enam) Rp3.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan perlu disesuaikan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6- Tahun 2002; PP No. 36 ahun 2005.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
-
-
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan kontribusi masyarakat
terhadap pelaksanaan pembangunan melalui
pembayaran Pajak, maka perlu diadakan perubahan
besaran tarif pajak daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa besaran tarif pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tidak
sesuai dengan kondisi dan kemampuan ekonomi
masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Nomor 5);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai
berikut :
a. tarif 0,12% (nol koma dua belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan kurang dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
b. tarif 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi
dan Bangunan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
kurang dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);
c. tarif 0,17% (nol koma tujuh belas persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak
Bumi dan Bangunan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah)
sampai dengan kurang dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah); dan
d. tarif 0,2% (nol koma dua persen) untuk Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan
Bangunan lebih dari atau sama dengan Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa jasa pelayanan di bidang persampahan/kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah perlu didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari Retribusi yang dipergunakan untuk menutup sebagian biaya operasional pelayanan;
b. bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang persampahan/kebersihan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, Seri D Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 29).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 57) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah;
2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 14A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada
masyarakat, Pemerintah Kota Sungai Penuh menyediakan fasilitas parkir
ditepi jalan umum, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Bahwa tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sungai
Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,
tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu dilakukan
perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2008;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 38 Tahun 2007; Perda No 13 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas sebagian isi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Pasal yang diubah adalah Pasal 8 dan Pasal 12
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2016
retribusi - retribusi penjualan produksi usaha daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.2016/NO.128
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pembangunan di daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
menyebutkan bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha
adalah Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi
Usaha Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 52);
- Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi.
- Penetapan Retribusi.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
- Wilayah Pemungutan
- Masa Retribusi
- Pemungutan Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016 NOMOR : 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup yang meliputi air, udara dan tanah dari pencemaran akibat kegiatan industri, pemukiman, transportasi pengelolaan hutan, perubahan iklim global, pertanian, perikanan perkebunan, dan lainlain, serta potensi penurunan kualitas udara akibat peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan pemakaian bahan bakar, sehinggga perlu adanya pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium lingkungan hidup;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Milik Daerah berupa Guest House, Gedung Serba guna, Laboratorium Kesehatan dan Laboratorium Lingkungan Hidup serta Retribusi Gedung Olahraga dan Lapangan Sepak Bola, dikelola dengan baik dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah dari pemakaiannya; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
SALINAN
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
a. Ketentuan Pasal 7 diubah, setelah huruf c ditambah 2 (dua) huruf baru yaitu huruf d dan huruf e; dan
b. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir. Dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan perkembangan dan kemampuan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, yaitu pengertian Objek Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang telah disediakan, dimiliki dan /atau dikelola oleh pemerintah Daerah;
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, yaitu terkait besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk satu kali parkir ditetapkan yaitu untuk Kendaraan tempelan/gandengan sebesar Rp.10.000,-/kendaraan, Kendaraan truck ukuran berat Rp. 8.000,-/kendaraan, Kendaraan truck dan bus Rp. 5.000,- /kendaraan, Kendaraan truck mini dan sejenisnya Rp. 4.000,- /kendaraan, Kendaraan mobil sedan, mini bus, pick up dan kendaraan lainnya yang sejenis Rp.3.000,- / kendaraan, Kendaraan Bajaj, Kaisar, Tossa / roda tiga dan sejenisnya Rp. 2.000,- /kendaraan, Kendaraan bermotor jenis sepeda motor Rp. 2.000,/kendaraan;
3. Ketentuan Pasal 14 diubah, yaitu ayat (2) Pemungutan retribusi dilakukan dengan cara memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin;
4. Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu menghapus ayat (2) dan (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat