Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2013.
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA
2014
Qanun NO. 9, BD.2014/No.9
Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, antara lain disebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Azas,Maksud,dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
179
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - PUSAT PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2014/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PENGENDALIAN KEBAKARAN LAHAN DAN HUTAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan daerah yang rawan dengan terjadinya kebakaran lahan dan hutan terutama yang disebabkan oleh faktor manusia dan kondisi alam, sehingga berdampak yang merugikan terhadap lingkungan di Daerah maupun Nasional, perlu membentuk Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.5 Tahun 1990' UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2004; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2001; PP No.45 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Pencegahan, Penanggulangan, Penanganan, Pasca Kebakaran Lahan dan Hutan; Informasi dan Laporan; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
11 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong keberadaan pasar tradisional agar dapat bersaing dan berkompetisi secara sehat perlu dikelola dan diberdayakan secara profesional; bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan pasar tradisional secara profesional dan handal perlu peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Bupati melakukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Tradisional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Ruang Lingkup dan Kriteria, Fungsi Pasar, Pengelolaan, Perizinan Penggunaan Kios dan Los, Kewajiban dan Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan acuan dalam setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Selatan sebagai jabaran dari visi, misi dan program Gubernur Sumatera Selatan Terpilih. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dearah pada Pasal 150 ayat (3) huruf e Rencana Pemangunan Jangka Menengah Daerah tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan RPJMD, Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR
NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Tanah Pekarangan Desa dan Tanah Pelaba Pura adalah tanah yang dikuasai oleh Desa Adat yang penggarapannya diserahkan kepada warga desa adat yang didalamnya terdapat kewajiban untuk memberikan ayahan berupa tenaga maupun materi untuk menjaga keberadaan Desa Adat;
b. bahwa untuk melestarikan budaya Bali yang berlandaskan Tri Hita Karana dipandang perlu memberikan pengecualian pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap objek pajak yang semata-mata digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Bab VIII dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 10 ) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Khususnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Dipandang Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; KEPRES No. 58 Tahun 1964; KEPRES No. 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 8 Tahun 1996; PERWALI Samarinda No. 11 Tahun 2012; PERWALI Samarinda No.2 Tahun 2013.
Ketentuan Hari dan Jam Kerja satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2014.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2013 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 2013).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013), diubah untuk pertama kali sebagai.
Ketentuan pasal 4 diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan standar biaya dan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta guna tertib administrasi pelaksanaan perjalanan dinas, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Permenkeu RI No. 72/PMK.02/2013; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010; Perbup Kayong Utara No. 18 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat