PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Informasi Geospasial (IG); 2) Penyelenggara IG; 3) penyelenggaraan IG; 4) pelaksana di bidang IG; 5) penyelenggaraan dan Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar (IGD); 6) pembinaan IG; dan 7) sanksi administratif. IG adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat