Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2010
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan obyektivitas dan kualitas penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas, dipandang perlu menetapkan hasil analisis jabatan yang dapat menyajikan informasi jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Grand Design Reformasi Birokrasi, menuntut untuk penguatan kapasitas organisasi melalui penataan kelembagaan, kepegawaian, tatalaksanaan, perencanaan diklat, pengawasan, pelayanan publik serta akuntabilitas. Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan persyaratan obyektif dan prinsip profesionalisme. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penetapan Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 10 Tahun 2017
PERDA Kab. Blora No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta dalam rangka optimalisasi perangkat desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu diubah dan disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Blora No. 6 Tahun 2016.
Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Perda Kab Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat(3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional danuntuk memberikan arah dan tujuan pembangunandaerah sesuai dengan visi-misi Bupati, ditetapkanPeraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13Tahun2016 tentang Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5)Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Majenetentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten MajeneTahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2016/Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayaht (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 6 tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 31 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Pengesahan Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Mutasi Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; Pembebanan Biaya; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Penanaman Modal Asing
ABSTRAK:
Penyelenggaraaan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan kabupaten/kota dengan tujuan mendorong kegiatan ekonomi, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif dan menarik.
UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 6 Tahun 1988; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 4 Tahun 2007; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 76 Tahun 2007; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 36 Tahun 2010.
Berdasarkan Perda ini yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal, sedangkan
penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Perda ini menetapkan batasan definisi istilah yang digunakan. Mengatur mengenai bentuk usaha dan kedudukan; tata cara penanaman modal; penyelenggaraa urusan penanaman
modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; fasilitas penanam modal; sanksi administrasi; ketenagakerjaan; bidang usaha; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; perlindungan hukum; penyidikan dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang lingkungan hidup dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan penunjang pada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Lingkungan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH; 3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS; 6. STAF AHLI; 7. KEPEGAWAIAN; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/No.10, TLD/No.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Untuk sinkronisasi dokumen perencanaan tingkat Kabupaten dengan dokumen perencanaan tingkat Propinsi dan Nasional sesuai Pergub Provinsi Sulawesi Barat No.188.44/196/III/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2006 – 2011, serta Perpres No.5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.24 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur tentang sistematika RPJMD Kabupaten Majene tahun 2011-2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2016, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, guna pedoman penyusunan RKPD Tahun 2017 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2016 – 2021 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.
9 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bontoa Kecamatan Binamu, Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Dan Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Semakin meningkatnya kesadaran dan
taraf hidup masyarakat di Desa Bontoa Kecamatan
Binamu, Desa Bontorannu Kecamatan Bangkala dan
Desa Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat yang
mengarah pada ciri masyarakat perkotaan sehingga
berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan
masyarakat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah,
maka dipandang perlu status Desa Bontoa, Desa
Bontorannu dan Desa Bulujaya diubah dan dibentuk
menjadi Kelurahan; perubahan status Desa Bontoa, Desa
Bontorannu dan Desa Bulujaya menjadi Kelurahan
merupakan tindak lanjut dari aspirasi dan prakarsa
masyarakat Desa bersangkutan yang sejalan dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah
2
Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat 3 dengan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten /Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Kabupaten Jeneponto .
PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOA KECAMATAN BINAMU, KELURAHAN BONTORANNU KECAMATAN BANGKALA DAN KELURAHAN BULUJAYA KECAMATAN BANGKALA BARAT KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat