Berdasarkan Perda ini yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal, sedangkan penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Perda ini menetapkan batasan definisi istilah yang digunakan. Mengatur mengenai bentuk usaha dan kedudukan; tata cara penanaman modal; penyelenggaraa urusan penanaman modal; persyaratan dan perizinan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal; fasilitas penanam modal; sanksi administrasi; ketenagakerjaan; bidang usaha; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; perlindungan hukum; penyidikan dan sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat