PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT-DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH; 3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS; 6. STAF AHLI; 7. KEPEGAWAIAN; 8. PEMBIAYAAN; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 13
|