pembentukan kelurahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.158
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bontoa Kecamatan Binamu, Kelurahan Bontorannu Kecamatan Bangkala Dan Kelurahan Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK: |
- Semakin meningkatnya kesadaran dan
taraf hidup masyarakat di Desa Bontoa Kecamatan
Binamu, Desa Bontorannu Kecamatan Bangkala dan
Desa Bulujaya Kecamatan Bangkala Barat yang
mengarah pada ciri masyarakat perkotaan sehingga
berpengaruh terhadap efektivitas pelayanan
masyarakat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah,
maka dipandang perlu status Desa Bontoa, Desa
Bontorannu dan Desa Bulujaya diubah dan dibentuk
menjadi Kelurahan; perubahan status Desa Bontoa, Desa
Bontorannu dan Desa Bulujaya menjadi Kelurahan
merupakan tindak lanjut dari aspirasi dan prakarsa
masyarakat Desa bersangkutan yang sejalan dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah
2
Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan
Kelurahan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat 3 dengan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten /Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Kabupaten Jeneponto .
- PEMBENTUKAN KELURAHAN BONTOA KECAMATAN BINAMU, KELURAHAN BONTORANNU KECAMATAN BANGKALA DAN KELURAHAN BULUJAYA KECAMATAN BANGKALA BARAT KABUPATEN JENEPONTO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
- 8 halaman
|