Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Pembentukan Badan Perwakilan Desa sebagai perwujudan demokrasi Pancasila ;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1999 tentang pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa
Materi Pokok Perda ini adalah: -PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN ANGGOTA BPD: Pemilihan Langsung, Pemilihan Tidak Langsung -PERATURAN TATA TERTIB BPD: Peraturan Tata Tertib Rapat BPD, Kedudukan, Tugas dan Wewenang, fungsi serta hak BPD, Kewajiban dan Larangan BPD. -KEDUDUKAN KEUANGAN BPD, -MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD, -TINDAKAN PENYIDIKAN -KETENTUAN PERALIHAN -KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2000
organisasi dan tata kerja - balai informasi dan penyuluhan pertanian
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan penyuluhan pertanian di Kabupaten Purbalingga, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Balai Informasi dan Penyulihan Pertanian, kedudukan, tuags pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2000
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sragen No. 14 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Sra gen Tahun 2000 Nomor 02 Seri D Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 09 Seri D Nomor 09 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu pengaturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dalam Wilayah Kabupaten Sragen;
b. bahwa untuk Pembentukan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Sragen, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeriintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839) ;
3. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 72, Tanbahan Lembaran Negara nomor 3848 ) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999,tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Mengenai Pelaksanaan Undnag-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. 5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999 tentang petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.
Materi Pokok Perda ini adalah: Lurah Desa adalah Unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai :
a. Pimpinan Organisasi Pemerintah Desa, yang mempunyai tanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintah umum ;
b. Pimpinan Masyarakat, yang wajib memperhatikan nilai-nilai budaya setempat serta menjalin kerjasama dengan pimpinan masyarakat lainnya ;
c. Pendamai perselisihan masyarakat di desa.
Lurah Desa mempunyai tugas dan kewajiban :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa ;
b. membina kehidupan masyarakat desa ;
c. membina perekonomian desa ;
d. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa ;
e. mendamaikan perselisihan masyarakat desa :
f.mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya ;
g. mengajukan rancangan Pemerintah Desa dan bersama BPD menetapkannya sebagai Pemerintah Desa ;
h. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desanya.
Lurah desa mempunyai fungsi :
a. melaksanakan tertib administrasi pemerintah di tingkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bertanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat ;
c. melakukan pembinaan terhadap Organisasi kemasyarakatan yang ada di desanya
d. bersama-sama dengan BPD melaksanakan peraturan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
e. menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, program kerja tahunan dan program kerja lima tahunan sebagai dasar pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
f. mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan melaporkan kepada Bupati melalui camat ;
g. melakukan koordinasi terhadap jalannya Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
h. melakukan pembinaan administrasi kepada Pamong Desa ;
i. melakukan tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang diundangkan pada tanggal 15 Nopember 1982 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 10 Tahun 1982 Seri Desa Nomor 08 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selambat-lambatnya mulai tanggal 7 Mei 2001 struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandung Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000
desa - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - pedoman
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
N omor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Banyumas
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangk.at
Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu
menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undnng-undnng Nomor 22 Tohun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Unit Pelaksana Dinas Peralatan Dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bandung Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat