Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa stunting dapat menyebabkan terganggunya
perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pada
pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme, serta
dapat menurunkan kemampuan perkembangan
kognitif otak anak; bahwa angka stunting di Kabupaten Wonosobo
menunjukkan angka yang tinggi yaitu sebesar 28,1%
berdasarkan survey status gizi Indonesia Tahun 2021
sedangkan berdasarkan elektronik Pencatatan dan
Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat Tahun 2022
sebesar 19,23%; bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan perlu
melakukan percepatan penurunan dan pencegahan
stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Tim Koordinasi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas
kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
perorangan memiliki peran strategis dalam membantu
percepatan derajat kesehatan, oleh karena itu rumah
sakit berkewajiban untuk menyelenggarakan layanan
kesehatan masyarakat sesuai standar layanan
kesehatan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal, Standar Pelayanan Minimal
Kesehatan salah satunya adalah Standar Pelayanan
Minimal Kesehatan Kabupaten; bahwa berdasarkan ketentuan diktum KETIGA
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit,
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit sebagai
pedoman penjamin penyelenggaraan pelayanan
kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sukowati Tangen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Sragen Nomor 21 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Jenis Pelayanan, Indikator, Batas Waktu Pencapaian dan uraian Standar Pelayanan Minimal
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Penerapan
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
57 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 43 Tahun 2022
Perbup Kab. Muna No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bah
wa be
r
d
asar
kan ke
t
e
ntuan Pasal 9 a
y
at (
4
) Pe
r
a
tu
r
an Pemerintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Pe
n
gel
o
laan Ke
uan
gan B
a
dan L
a
y
anan U
mum seba
g
aimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 74 T
ahun 2
01
2 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ra
t
u
ran Pemerintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntang Pe
n
gel
o
laan Ke
uangan B
adan Lay
anan U
mum
, maka pe
r
l
u me
n
e
ta
pkan Pe
ratu
r
an B
upati t
e
ntan
g T
arif Pela
y
anan Ke
s
e
hatan p
ada R
umah S
akit U
mum D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una seba
gai B
a
dan Lay
anan U
mum D
a
e
r
ah
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndan
g-U
n
dan
g D
asar Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 1
945
; 2. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 29 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembe
nt
ukan D
a
e
r
ah Tingkat I
I di S
u
lawe
s
i (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 1
959 Nomo
r 7
4
, Tamb
ahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nomo
r 1
822
)
; 3. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
7 Ta
hun 2
003 t
e
ntan
g Ke
uan
g
an N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 4286
); 4. U
ndan
g-U
n
dan
g Nom
o
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
daharaan N
eg
ara (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
004 N
omo
r 5, T
ambahan Le
mbar
an N
eg
ara Nomo
r Re
publik I
ndo
n
e
s
ia 4355
)
; 5
. U
nd
an
g-U
n
dan
g Nomo
r 36 T
ahun 2
0
0
9 t
e
ntan
g Ke
s
e
hatan (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
009 Nomo
r 1
4
4, T
ambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 5
063
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
g
an U
ndang-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g C
ip
ta Kerj
a (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2020 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. U
n
d
an
g-U
n
d
an
g Nomo
r 44 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g R
umah Sakit (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
009 Nomo
r 1
53, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5
072
) se
ba
gaimana t
e
lah diubah de
n
g
an U
n
dan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g C
ip
ta Kerj
a (
Lembaran Negara Re
publik I
ndone
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
sia Nomo
r 6573
)
; 7. U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pemb
e
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
un
dan
g
an (
Lembaran N
eg
ara Republik Indo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
1 Nomo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia Nomo
r 5234
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
g
an U
n
dan
g-U
n
dan
g Nom
o
r 1
5 T
ahun 2
019 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas U
n
dan
g
-
U
n
d
ang N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
r
a
turan Pe
rundan
g-
undan
g
an (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
019 Nomo
r 1
83, Tambahan Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6389
)
; 8. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Peme
r
intahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
buplik I
ndon
e
s
ia N
omo
r 5587
) se
ba
gaim
ana t
e
lah diubah beb
e
r
apa ka
li t
e
r
akhir de
n
g
an U
n
dan
g- U
ndang Nomo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
u
bun
g
an Ke
uan
gan antara Pemerintah Pusat dan Pe
me
r
intahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
nesia T
ahun 2
022 Nomo
r 4, Tambahan Le
mbaran Negara I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
757
)
; 9. U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 30 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Admin
i
strasi Peme
r
intahan (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
01
4 Nomo
r 229, Tambahan Le
mbaran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia Nomo
r 5601) se
ba
gaimana t
e
lah diubah de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g C
i
p
ta Kerj
a (
Lembaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 1
0
. U
ndan
g-U
n
dan
g Nom
o
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
gan Ke
uan
g
an antara Pe
me
rintah Pusa
t d
an Pemerintahan D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
022 Nomo
r 4, T
ambahan Le
mbaran Negara Nomo
r Re
publi
k I
n
do
n
e
sia 6
757
)
; 1
1. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Pe
n
gelo
laan Ke
uan
g
an B
a
dan L
a
y
anan U
mum (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
005 Nomo
r 48, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia Nomo
r 4502
) seba
gaimana t
e
lah diubah den
gan Pe
raturan Peme
rintah N
omo
r 7
4 T
ahun 2
01
2 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
ra
t
uran Peme
r
intah N
omo
r 2
3 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Pe
n
gelo
laan Ke
uan
g
an B
a
d
an Lay
anan U
mum (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
01
2 N
om
o
r 1
7
1
, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 5
340
)
; 1
2. Pe
r
a
t
ur
an Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
ntang Pembinaan dan Pe
n
gawasan Pe
n
ye
l
e
n
gg
araan Pe
me
rintah D
a
e
r
ah (
Le
mbaran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
7 Nomo
r 73, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
041); 1
3. Pe
raturan Pemerintah Nom
o
r 1
2 T
ahun 2
019 t
e
ntang Pe
n
ge
l
o
laan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
9 Nomo
r 42, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
322
)
; 1
4
. Pe
raturan M
ent
e
ri Ke
s
e
hatan N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
3 t
e
ntan
g Po
la T
arif B
adan L
a
y
anan U
mum Rumah S
akit di L
ingkun
g
an Keme
nt
e
rian Ke
s
e
hatan (
Be
r
ita Negara Republik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
01
3 N
omo
r 2
66
)
; 1
5
. Pe
ra
t
u
r
an M
e
nt
e
r
i Ke
s
e
hatan N
omo
r 2
8 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pe
doman Pe
laksanaan J
aminan Ke
s
e
hatan N
asio
nal (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
014 Nomo
r 8
74
)
; 1
6
. Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Re
publi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
im
ana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
raturan M
ent
e
r
i D
a
l
am N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
r
ub
ahan a
tas Pe
raturan M
ent
e
ri D
a
l
am N
ege
ri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembe
n
t
ukan Prod
uk H
uku
m D
a
e
r
ah (
Be
r
i
ta N
egara Re
publi
k I
ndon
e
sia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
7
. Pe
ra
t
u
ran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 79 T
ahun 2
018 t
e
ntan
g B
ad
an Lay
anan U
mum D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
eg
ara Re
publik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
213
)
; 1
6
. Pe
raturan M
ent
e
ri D
alam N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
mbe
n
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Re
publi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
im
ana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
raturan M
ent
e
r
i D
a
l
am N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
r
ub
ahan a
tas Pe
raturan M
ent
e
ri D
a
l
am N
ege
ri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pembe
n
t
ukan Prod
uk H
uku
m D
a
e
r
ah (
Be
r
i
ta N
egara Re
publi
k I
ndon
e
sia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
7
. Pe
ra
t
u
ran M
e
nt
e
ri D
alam N
ege
ri Nomo
r 79 T
ahun 2
018 t
e
ntan
g B
ad
an Lay
anan U
mum D
a
e
rah (
Be
r
i
ta N
eg
ara Re
publik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
213
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN
BAB III JENIS-JENIS PELAYANAN
BAB IV PROSEDUR DAN PERSYARATAN
BAB V PELAYANAN OBAT-OBATAN DAN BAHAN/ AIAT HABIS PAKAI
BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN SASARAN BESARAN TARIF PELAYANAN
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN TARlF PELAYANAN
BAB VIII PENGELOLAAN PENERlMAAN
BAB IX PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN TARlF PELAYANAN
BAB X PEMANFAATAN DAN PENGALOKASIAN TARlF
BAB XI TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG TARIF PELAYANAN YANG TIDAK TERTAGIH
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 43 Tahun 2022
TATA - KELOLA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PADA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PUSAT - KESEHATAN - MASYARAKAT - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN - KUNINGAN
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perbup Kuningan No. 55 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Sumber Daya Manusia, Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksanaan Anggaran BLUD Puskesmas, Pengelolaan Belanja BLUD Puskesmas, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah, Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah, Kerjasama BLUD Puskesmas, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Aggaran Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Jasa Pelayanan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
44 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 43 Tahun 2022
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGGAMUS
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah, perlu disusun penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Tanggamus;
untuk maksud huruf a tersebut diatas, dan berdasakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020, perlu disusun kembali rincian tugas, fungsi dan tata kerja
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dengan Peraturan Bupati;
untuk maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanggamus tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Sususan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 72 Tahun 2021; Permenkes No. 64 Tahun 2015; Permenkes No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPAN&RB No. 17 Tahun 2021; PermenPAN&RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanggamus No. 08 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
19 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 42 Tahun 2022
PEDOMAN - PELAKSANAAN - KERJASAMA - PADA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - DI - KABUPATEN - SUKABUMI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2022/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sukabumi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 22 Tahun 2020; Permenkeu No. 129/PMK.05/2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis dan Objek Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Hasil Kerja Sama BLUD RSUD, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Sragen
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan rumah sakit dapat
efektif, efisien, dan berkualitas diperlukan aturan
dasar yang mengatur pemilik, direksi dan komite
medik dan medis; bahwa untuk mengatur hak dan kewajiban wewenang
dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau
yang mewakili mengelola rumah sakit dan staf
fungsional, maka perlu menetapkan Peraturan
Internal Rumah Sakit (Hostpital By Laws) sebagai
acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah
sakit; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Internal (Hostpital By Laws) Rumah Sakit Umum
Daerah Sukowati Tangen;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 971 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 755/Menkes/PER/IV/2011 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 55 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab II Peraturan Internal
Bab III Peraturan Internal Korporasi
Bab V Peraturan Internal Staf Medis
Bab IV Kerahasiaan Informasi Medis
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 42 Tahun 2022
GERAKAN - MASYARAKAT - HIDUP - SEHAT - DI - KABUPATEN - DAIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Dairi Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Dairi;
Dasar Hukum Peraturan ini, yaitu : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Dairi Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Jenis Kegiatan, Peningkatan Aktivitas Fisik, Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Penyediaan Pangan Sehat dan Percepatan Perbaikan Gizi, Peningkatan Pencegahan dan Deteksi Dini Penyakit, Peningkatan Kualitas Lingkungan, Peningkatan Edukasi Hidup Sehat, Pelaksanaan Germas, Organisasi, Pelaporan, Penganggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
17 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular
yang menjadi masalah kesehatan masyarakat di
Kabupaten Konawe Kepulauan, yang dapat menurunkan
produktivitas kerja dan pembangunan serta dapat
menyebabkan kesakitan dan kematian;
b. bahwa mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 293/Menkes/SK/IV /2009 tentang Eliminasi
Malaria dan untuk mencapai target Eliminasi di
Kabupaten Konawe Kepulauan perlu dilakukan upaya percepatan yang terstruktur dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Eliminasi
Malaria di Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3237);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Laksana Malaria
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
128);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Survailans Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
374/Menkes/Per/III/2010 tentang Pengendalian Vektor;
10. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 tahun
2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 32);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Kelembagaan
BAB III Upaya Penanggulangan Malaria
BAB IV Kebijakan dan Strategi
BAB V Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria
BAB VI Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko
BAB VII Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biara/Wabah
BAB VIII Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat
BAB IX Peran Serta Unit Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat Akademis dalam Eliminasi Malaria
BAB X Tim Eliminasi Malaria
BAB XI Monitoring Evaluasi, Pelaporan dan Penilaian
BAB XII Pembiayaan
BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat