penurunan - pencegahan stunting
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2022/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa stunting dapat menyebabkan terganggunya
perkembangan otak, kecerdasan, gangguan pada
pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme, serta
dapat menurunkan kemampuan perkembangan
kognitif otak anak; bahwa angka stunting di Kabupaten Wonosobo
menunjukkan angka yang tinggi yaitu sebesar 28,1%
berdasarkan survey status gizi Indonesia Tahun 2021
sedangkan berdasarkan elektronik Pencatatan dan
Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat Tahun 2022
sebesar 19,23%; bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan perlu
melakukan percepatan penurunan dan pencegahan
stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
Penurunan dan Pencegahan Stunting di Kabupaten
Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Tim Koordinasi Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
- 21 hlm
|