Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 43 Tahun 2022

Tata Kelola Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Sumber Daya Manusia, Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksanaan Anggaran BLUD Puskesmas, Pengelolaan Belanja BLUD Puskesmas, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah, Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah, Kerjasama BLUD Puskesmas, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Aggaran Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Jasa Pelayanan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2022
Tanggal Berlaku
08 Juni 2022
Sumber
BD 2022/Nomor 43
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan