Peraturan ini mengatur tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Sumber Daya Manusia, Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, Pelaksanaan Anggaran BLUD Puskesmas, Pengelolaan Belanja BLUD Puskesmas, Pengelolaan Barang, Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah, Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah, Kerjasama BLUD Puskesmas, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Aggaran Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Jasa Pelayanan, Evaluasi dan Penilaian Kinerja, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat