Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis dan Objek Kerjasama, Tata Cara Kerjasama, Hasil Kerja Sama BLUD RSUD, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat