Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi,
disiplin, dan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara perlu memberikan Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III KRETERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 23 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sekadau No. 35 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 35 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 /PMK.02/2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Gubemur Kalimantan Barat Nomor 43 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 35 Tahun 2017
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Materi Pokok: Penghasilan, tunjangan Kesejahteraan, Dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan yang Dicabut: a. Pasal 14 sampai dengan Pasal 33 Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewanb. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Perwakilan Rakyat Daerah;
Jumlah Halaman: 27 HLM, Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2009
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH - PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Guna rneningkatkan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Batang Hari maka perlu diberikan Tunjangan Kinerja Daerah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UUU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2008; Perbup No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenaiPemberian Tunjangan Kinerja Daerah Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2009, meliputi: Maksud dan Tujuan; Penerapan Tunjangan Kinerja Daerah; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Penilaian Kinerja; Besaran Tunjangan Kinerja Daerah; Tata Cara Pengajuan Tunjangan Kinerja Daerah; Kriteria Pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
7 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Probolinggo Th 2019 No 8 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO
NOMOR : 95 TAHUN 2016
TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Struktur
Organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
SALINAN
~2~
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tim
Evaluasi dan Pengawasan Realisasi dan Pengawasan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 14. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2012 tentang
Sistem dan Prosedur Pelaporan Belanja Langsung Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
15. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Presensi Biometrik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
~3~
16. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018;
mengatur mengenai perubahan tambahan penghasilan bagi PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 92 Tahun 2018
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2021
TUNJANGAN HARI RAYA - GAJI Ketiga belas - apbd - PETUNJUK TEKNIS
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. Kabupaten Kutim Tahun 2021 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2021 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2021 yang Anggarannya Dibebankan pada APBD.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini berisi :
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas; Pengendalian Internal; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanPenyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi pembangunan daerah kabupaten Sintang, yakni dengan meningkatkan kualitas dan profesionalitasme Sumber Daya Manusia Apartur/Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompetensi keilmuan dan keahliannya dipandang perlu menugaskan dan memberikan kesempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melaksanakan Tugas Belajar;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Jenis, Jenjang, Program, Jangka Waktu dan Status Lembaga Pendidikan; Persyaratan; Prosedur dan Tata Cara; Kewenangan; Hak dan Kewajiban; Pembiayaan; Perpanjangan Waktu dan Pembatalan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang, perlu dilakukan perubahan; untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang perlu diubah Mengingat : disesuaikan dengan regulasi tersebut sampai terbitnya Peraturan Pemerintah pelaksanaan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
13. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
16. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PINRANG
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Diubah dengan :
PP No. 10 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1975
Mencabut :
PP No. 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Mengubah :
PP No. 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1975.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sukamara No. 9 Tahun 2020 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan Ketentuan
Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan
Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA;
BAB III
PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS;
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS;
BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat