Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota, Dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan, anggota dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan, anggota dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 9, Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Pimpinan, Anggota, dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022;
BESARAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA, DAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; PERUBAHAN PENGHASILAN PIMPINAN, ANGGOTA, DAN ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2024/Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018
6 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepualauan tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 Ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan
Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 157);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
BAB III Pembayaran
BAB IV Pendanaan
BAB V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
8 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Tahun 2024 No. 182
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 146 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, belanja pegawai Daerah dialokasikan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) di luar tunjangan guru dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk mengantisipasi adanya kenaikan belanja pegawai Daerah melebihi 30% (tiga puluh persen) di luar tunjangan guru dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akibat penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Daerah, maka besaran pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas, Apel dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Mengubah ketentuan ayat (3) pada Pasal 9 serta menghapus ayat (4) pada Pasal 9, mengubah ayat (3) Pasal 10, menyisipkan Pasal 32A diantara Pasal 32 dan Pasal 33, mengubah Ketentuan Lampiran II dan Lampiran IV pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf D dan huruf E.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2024
teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024,
Peraturan Perintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada
a. PNS dan CPNS; b. Bupati dan Wakil Bupati c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Daerah; dan f. PPPK.
Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kaimana tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a) PNS dan CPNS; b) Bupati dan Wakil Bupati; c) Pimpinan dan Anggota DPRD; d) PPPK.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a) sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b) sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tunjangan Hari Raya bagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kaimana Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2023 Nomor 383), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD setelah mendapat Persetujuan Menteri serta berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur Perubahan Atas Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir antara lain mengenai TPP berdasarkan beban kerja, TPP berdasarkan kondisi kerja, yang dikecualikan mendapat TPP, parameter penetapan besaran TPP, penilaian kinerja, penghitungan tingkat kehadiran pegawai, pengurangan TPP, penganggaran TPP,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Mengubah Peraturan Bupati No 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Selatan Nomor 6 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BURU SELATAN NOMOR 30 TAHUN 2023 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PEGAWAI TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD. NO. 2024/6, LL KAB. BURU SELATAN : 6 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan perjalanan dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah serta dilaksanakan secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab; bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penyesuaian dan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap
Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 164/PMK.05/2015 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.05/2019 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Lamandau No. 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2024/No.922
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024un 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran dan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Bab I: Ketentuan Umum;
Bab II: Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
Bab III: Besaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
Bab IV: Pembayaran;
Bab V: Pendanaan;
Bab VI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2023
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat