UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724).
1. KETENTUAN UMUM
2. FUNGSI, BENTUK, DAN KRITERIA
3. PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
4. KELEMBAGAAN
5. LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
6. FASILITAS DAN KEMUDAHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2009.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus mencabut:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775).
Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT NEGARA - PNS - TENAGA HONORER - PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2009/NO.269
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Ketentuan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, PNS dan tenaga honorer sebagaimana yang diatur dalam Perbup No. 30 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 37 Tahun 2007 perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 01/PM.2/2009; Permendagri No. 25 Tahun 2009
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Pelayanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pembebanan dan Pembiayaan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Perbup Bungo No. 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perbup Bungo No. 30 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.; Lampiran 18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 39 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa JAM, faeces rrentrapontan kelancaran pelaksanaan lupe DrnaS
Pertartan, Penkanan Can Kenutran Kola Baniarbaru agar teeth berdaya guna
San betas/ gurta. cloandang pent inenetapkan Uratan Tugas Kepaia [bolas.
Swears Kepda Mart; kepaa Sub Sagan, dan Kepata Sakai pada Din
Pertaltan. Pereanan dan Kehutanan Kota Baniarbaru; tabwa berazadan torIrnbangan setagarnana dirreksud hung a di as pra1u
daelaakal dengan Peratulan lidatikota;
Undang-Undang Nernst 9 Tanun 1999; Undang-Urdang Namur 8 Tanun 1914; Undang-Undang Nontar 10 Tanun 2004; Undang-Undang Norm 32 Tahun 2004; Undang-Undang 4xrol 33 Tahun 2004; Perak:an Pernmintah Nara 38 Tatum 2007; Peraturan Perrennah Nonant 9 Tabun 2003; Permian Pemerritah None 41 Tabun 2007; Peraturan Maiden Galan Neg. en Nam 57 Tabun 2008; Perabran Daerah Kota Bargabaru Atnor 2 Tartan 2078; Perxuran Daeran Kota Bargaroaru Nomor 11 T8Iltil 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Dinas Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Dinas Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pada Dinas Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
14
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 87 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 87 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 40 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oieh Bidang Ketahanan Pangan dan dalam rangka upay- peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, maka perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkait dibidang Ketahanan Pangan;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 6 pada Pasal 3 Nomor Urut 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2ao7 tentang organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja peringkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penajaman akan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko
terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Bidang Keuangan
d. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
e. Bidang Distribusi Pangan
f. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
1. Pada saat peraturan Daerah ini berlaku maka ketentuan BAB lll Pasal 3 pada Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 75), dan Pasal I Angka 6 sebagaimana yang dibunyikan pada Pasal 3 Nomor Urut 2 Peraturan Daerah lrlonror 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 111), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
2. Pada saat peraturan Daerah ini Berlaku semua Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasr dan Tata Kerla Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 111) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti bedasarkan ketenfuan dalam Peraturan Daerah ini.
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Mengubah :
PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 40 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat