Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 39 Tahun 2009

KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Pelayanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, meliputi: Asas Umum; Tata Cara Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pembebanan dan Pembiayaan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 39 Tahun 2009 tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
03 September 2009
Tanggal Pengundangan
03 September 2009
Tanggal Berlaku
01 Januari 2010
Sumber
BD.2009/NO.269
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan