Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2009

Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 87 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2008 sehingga menjadi sebagai berikut: Menambah ketentuan umum Pasal 1 butir 5: Pengertian Bursa Agro Jogja; Mengubah ketentuan Pasal 3 tentang jenis UPT; Mengubah Pasal 6: tugas UPT Pemungutan Retribusi; Menambah Pasal baru, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10: Kedudukan, Fungsi, dan Rincian Tugas UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias; Pasal 11: Pendistribusian Tugas; Pasal 12: Organisasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 87 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2009/NO.43
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan