Materi Pokok: Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2008 sehingga menjadi sebagai berikut: Menambah ketentuan umum Pasal 1 butir 5: Pengertian Bursa Agro Jogja; Mengubah ketentuan Pasal 3 tentang jenis UPT; Mengubah Pasal 6: tugas UPT Pemungutan Retribusi; Menambah Pasal baru, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10: Kedudukan, Fungsi, dan Rincian Tugas UPT Pasar Satwa dan Tanaman Hias; Pasal 11: Pendistribusian Tugas; Pasal 12: Organisasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat