Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 87 Tahun 2008

Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; UPT Pemungutan Retribusi pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta; Sub Bagian Tata Usaha pada UPT di Lingkungan Dinas; Pendistribusian Tugas; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 87 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.98.SERI.D
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 87 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pengelolaan Pasar.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan