Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko terdiri dari : a. Kepala Badan b. Sekretaris c. Bidang Keuangan d. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan e. Bidang Distribusi Pangan f. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan g. Kelompok Jabatan Fungsional h. Unit Pelaksana Teknis Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat