Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 40 Tahun 2009

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko terdiri dari : a. Kepala Badan b. Sekretaris c. Bidang Keuangan d. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan e. Bidang Distribusi Pangan f. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan g. Kelompok Jabatan Fungsional h. Unit Pelaksana Teknis Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
29 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2009
Tanggal Berlaku
29 Desember 2009
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 140
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan