nilai jual kena pajak - stimulus pengurangan ketetapan pajak
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Kena Pajak dan Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan wilayah berupa
penyediaan dan peningkatan infrastruktur maka
berdampak terhadap nilai/harga tanah dan/atau
bangunan yang berpengaruh pada Nilai Jual Objek
Pajak yang merupakan dasar bagi pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
upaya meningkatkan pelayanan publik dalam rangka
pemberian insentif bagi wajib pajak perlu pengaturan
lebih lanjut terkait dasar perhitungan pajak bumi dan
bangunan tertutang dengan penetapan nilai jual kena
pajak dan pemberian stimulus berupa pengurangan
terhadap ketetapan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan
Nilai Jual Kena Pajak dan Pemberian Stimulus Berupa
Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan danPerkotaan Tahun 2024;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penetapan besaran Nilai Jual Kena Pajak dan pemberian stimulus berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Daerah. Pengurangan dimaksud atas ketetapan PBB-P2 diberikan secara otomatis tanpa melalui proses pengajuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2023 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur :
a. Objek, Subjek dan Wajib PBJT;
b. Dasar Pengenaan dan Saat Terutangnya Pajak;
c. Tata Cara Pemungutan PBJT, meliputi:
1. Pendaftaran dan Pendataan;
2. Penetapan Besaran Pajak Terutang;
3. Pembayaran dan Penyetoran;
4 . Pembukuan;
5. Pelaporan Pajak;
6. Pemeriksaan Pajak;
7. Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
36 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024
pemungutan bea perolehan hak atas tanah - bangunan
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau
Bangunan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2024
PENETAPAN - HIMPUNAN - KLASIFIKASI - NILAI - JUAL - OBJEK - BUMI - DAN - BANGUNAN - SEBAGAI - DASAR - PENGENAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - SEKTOR - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - SERTA - PENETAPAN - NILAI - MINIMAL - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - SEKTOR - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - YANG - HARUS - DIBAYAR
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta Penetapan Nilai MInimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Harus Dibayar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu ditetapkan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan dalam Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Himpunan Klasifikasi Nilai Jual Objek Bumi dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta Penetapan Nilai MInimal Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang Harus Dibayar yang meliputi ketentuan umum, penetapan himpunan klasifikasi NJOP, penetapan nilai minimal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2024
BESARAN - PERSENTASE - NILAI JUAL - OBJEK PAJAK - PAJAK BUMI - BANGUNAN - PERDESAAN - PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2024/470
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN BESARAN PERSENTASE NILAI JUAL OBJEK PAJAK UNTUK PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wali Kota mengatur Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2024
Penetapan Besaran Persentase NJOP untuk Perhitungan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, dan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan penguatan ekonomi daerah ditengah kondisi perekonomian daerah yang belum stabil, perlu adanya insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan kepada wajib pajak non pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, dan Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 17 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2024;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, Dan Pajak Reklame, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2024.
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2024
TATA - CARA - PENGELOLAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 02
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 8 ayat (7), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, serta untuk memberikan pedoman dalam hal pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK PBB-P2, TATA CARA PENILAIAN PBB-P2, BESARAN PERSENTASE NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB-P2, KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BPHTB BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
10 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan, perlu diberikan insentif pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau dan/atau objek pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 20 Tahun 2024;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2024.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
BESARAN - DAN - PERTIMBANGAN - SEBAGAI - DASAR - PENGENAAN - UNTUK - PERHITUNGAN - PEMBAYARAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2024/1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran dan Pertimbangan Sebagai Dasar Pengenaan Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan mengenai besaran presentase dan pertimbangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Besaran dan Pertimbangan Sebagai Pengenaan Dasar Untuk Perhitungan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Besaran dan Pertimbangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 9 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Kota Depok No. 2 Tahun 2021
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kota Tangerang ke-31 Tahun 2024, pemerintah Kota Tangerang memberikan apresiasi pada masyarakat dalam bentuk pengurangan dan/atau pembebasan sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perlu diberikan pengurangan dan/atau pembebasan sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi, pengurangan pokok dan/atau pembebasan sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum pelaksanaan sanksi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur materi terkait Pengurangan Pokok Dan/Atau Pembebasan Sanksi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PEMBEBASAN SANKSI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
-
-
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat