nilai jual kena pajak - stimulus pengurangan ketetapan pajak
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Kena Pajak dan Pemberian Stimulus berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perkembangan wilayah berupa
penyediaan dan peningkatan infrastruktur maka
berdampak terhadap nilai/harga tanah dan/atau
bangunan yang berpengaruh pada Nilai Jual Objek
Pajak yang merupakan dasar bagi pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
upaya meningkatkan pelayanan publik dalam rangka
pemberian insentif bagi wajib pajak perlu pengaturan
lebih lanjut terkait dasar perhitungan pajak bumi dan
bangunan tertutang dengan penetapan nilai jual kena
pajak dan pemberian stimulus berupa pengurangan
terhadap ketetapan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan
Nilai Jual Kena Pajak dan Pemberian Stimulus Berupa
Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan danPerkotaan Tahun 2024;
- Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penetapan besaran Nilai Jual Kena Pajak dan pemberian stimulus berupa pengurangan ketetapan PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Daerah. Pengurangan dimaksud atas ketetapan PBB-P2 diberikan secara otomatis tanpa melalui proses pengajuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
- Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2023 dicabut.
- 6 hlm
|