Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK PBB-P2, TATA CARA PENILAIAN PBB-P2, BESARAN PERSENTASE NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB-P2, KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BPHTB BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat