Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Dan Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya perubahan sistem pemberian honorarium dan besaran honorarium petugas pendukung kegiatan dan honorarium tim pemeriksa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010; Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009
Pasal I, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 35 TAHUN 2009
4 Halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengaturan menara telekomunikasi secara benar di
daerah akan memberikan manfaat yang baik dalam menunjang pembangunan khususnya disektor pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah; bahwa bentuk pengendalian oleh Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha telekomunikasi dan masyarakat di daerah dan terpenuhinya aspek kebijakan penataan ruang di daerah; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya pelaksanaan Peraturan
Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah berhak memungut dan mengatur kewajiban Retribusi bagi pengendalian menara telekomunikasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Dan Perubahan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Pemanfaatan Pungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi;
-b ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi;
-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
-Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010
perda ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN , BESARAN NILAI PENYERTAAN MODAL , SUMBER DANA , PENGAWASAN, LABA , PERTANGGUNG JAWABAN, KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan pelayanan prima kepada dunia usaha, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai upaya peningkatan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan; Bahwa terhadap Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2003 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perlu dilakukan peninjauan kembali guna disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewajiban, Waktu, Tempat, dan Pengecualian Pendaftaran;
3. Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab dan Pelaporan;
4. Tata Cara Pendaftaran Perusahaan;
5. Pelayanan Informasi Perusahaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Sanksi Administratif;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
13 halaman
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 10, BN.2013/No.1196, peraturan.go.id :7 Hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah direalisasikan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp9.500.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
Mengubah Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat