Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kewajiban, Waktu, Tempat, dan Pengecualian Pendaftaran; 3. Kewenangan, Tugas, Tanggung Jawab dan Pelaporan; 4. Tata Cara Pendaftaran Perusahaan; 5. Pelayanan Informasi Perusahaan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Sanksi Administratif; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat