Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
KEPPRES No. 10 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2003
KEPPRES No. 48 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2003
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Jaya Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Pasal 5 dan Pasal 8 Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, perlu menetapkan Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar pada Kabupaten Aceh Jaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Umar Kabupaten Aceh Jaya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 70 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Tata Kerja, BAB V Komite, BAB VI SPI, BAB VII Instalasi, BAB VIII Kelompok Jabatan Fungsional, BAB IX Kepegawaian, BAB X Pembiayaan, BAB XI Ketentuan Lain-lain, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 38 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH BOJONGCANAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Bojongcanar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permendagri Nomor 12 Th 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 Perda kab Pandeglang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan sampah Bojongcanar yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 th 2017; Perda Kab Pandeglang No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas pokok dan Fungsi;
6. Kepegawaian dan Jabatan; 7.Tata Kerja; 8. Tunjangan; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 38 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 061/9934/DUKCAPIL; Perda Kabupaten Gorontalo No. 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo No. 51 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo No. 51 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 No. 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kesehatan Belajar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Non formal Sanggar Kegiatan Belajar;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar
Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 50);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Alih Fungsi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kelola;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Kediri; dan
b. ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Walikota Kediri Nomor 74
Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 74);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemermtah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dmas dan Umt Pelaksana Teknis Daerah, untuk pelaksanaan teknis di bidang pendidikan perlu mengatur unit pelaksana teknis daerah berupa satuan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Memteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Memteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Memteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, satuan pendidikan, koordinator wilayah, tata kerja, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 dan Lampiran I Peraturan Bupati Kudus Nomor 3 Tahun 2009 dicabut
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 38 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 38 Tahun 2021 tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo
KEANGGOTAAN, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI GORONTALO
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2021/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2013; Permenkes No. 17 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang keudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan
Koordinator Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 54
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Koordinator Penanggulangan Kebakaran;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5309);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 178); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 236);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 213);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 270);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Wilayah Pemadam Kebakaran mempunyai tugas merumuskan
kebijakan teknis Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran,
menyusun standar operasional prosedur yang berkaitan
dengan Penyelenggaraan Penanggungalan Kebakaran,
melaksanakan koordinasi penanggulangan kebakaran yang
terjadi di Kabupaten/kota lain, memberikan pengarahan dan
pembinaan kepada Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos
Pemadam Kebakaran, melakukan penguatan dan peningkatan
kapasitas Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam
Kebakaran guna mewujudkan tata kelola penanggulangan
kebakaran yang baik, melakukan upaya-upaya lainnya yang
berkaitan dengan Sumber Daya Manusia, sarana dan
prasarana dan kegiatan Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos
Pemadam Kebakaran, melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penanggulangan kebakaran di setiap Sektor
Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran dalam
cakupan sektornya, melaksanakan monitoring dan evaluasi
pemberdayaan masyarakat, operasi pemadaman,
penyelamatan dan investigasi, sarana prasarana, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wilayah Pemadam Kebakaran berfungsi:
a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan,
dan penanganan bahan berbahaya kebakaran;
b. pelaksanaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran;
c. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran;
d. pelaksanaan pemberdayaan dan edukasi masyarakat;
e. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
terkait tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Tarif Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh masyarakat, maka perlu dilakukan perubahan tarif Retribusi Jasa Umum khususnya jenis Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan untuk menyesuaikan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 155 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 40 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;PP No. 69 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 1 Tahun 2012;Perda No. 6 Tahun 2016;Pergub No. 14 Tahun 2021;
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Jasa Umum (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, III. Bidang Immunologi, A. Immunologi diubah, sehingga Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, III. Bidang Immunologi, A. Immunologi berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
2. Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, IV. Bidang Mikrobiologi, 6. Biologi
Monokuler diubah, sehingga Lampiran II.A. Laboratorium Kesehatan, IV.
Bidang Mikrobiologi, 6. Biologi Monokuler berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat