Peraturan Bupati ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, BAB III Organisasi, BAB IV Tata Kerja, BAB V Komite, BAB VI SPI, BAB VII Instalasi, BAB VIII Kelompok Jabatan Fungsional, BAB IX Kepegawaian, BAB X Pembiayaan, BAB XI Ketentuan Lain-lain, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat