Dalam peraturan ini diatur tentang Keanggotaan, Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang keudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, pembiayaan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat