Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2019

Pembentukan Koordinator Penanggulangan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Wilayah Pemadam Kebakaran mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran, menyusun standar operasional prosedur yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggungalan Kebakaran, melaksanakan koordinasi penanggulangan kebakaran yang terjadi di Kabupaten/kota lain, memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran, melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran guna mewujudkan tata kelola penanggulangan kebakaran yang baik, melakukan upaya-upaya lainnya yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana dan kegiatan Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran, melaksanakan pembinaan dan pengawasan penanggulangan kebakaran di setiap Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran dalam cakupan sektornya, melaksanakan monitoring dan evaluasi pemberdayaan masyarakat, operasi pemadaman, penyelamatan dan investigasi, sarana prasarana, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wilayah Pemadam Kebakaran berfungsi: a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya kebakaran; b. pelaksanaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran; c. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran; d. pelaksanaan pemberdayaan dan edukasi masyarakat; e. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembentukan Koordinator Penanggulangan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2019
Sumber
BD 2019/ No. 38
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan