Materi Pokok Perbup ini adalah: Wilayah Pemadam Kebakaran mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran, menyusun standar operasional prosedur yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggungalan Kebakaran, melaksanakan koordinasi penanggulangan kebakaran yang terjadi di Kabupaten/kota lain, memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran, melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran guna mewujudkan tata kelola penanggulangan kebakaran yang baik, melakukan upaya-upaya lainnya yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana dan kegiatan Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran, melaksanakan pembinaan dan pengawasan penanggulangan kebakaran di setiap Sektor Pemadam Kebakaran dan Pos Pemadam Kebakaran dalam cakupan sektornya, melaksanakan monitoring dan evaluasi pemberdayaan masyarakat, operasi pemadaman, penyelamatan dan investigasi, sarana prasarana, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wilayah Pemadam Kebakaran berfungsi: a. pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya kebakaran; b. pelaksanaan inspeksi peralatan proteksi kebakaran; c. pelaksanaan investigasi kejadian kebakaran; d. pelaksanaan pemberdayaan dan edukasi masyarakat; e. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait tugas dan fungsinya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat