Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat secara berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta ekologis;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peratuan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peratuan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Kep Menteri Negara Lingkungan Hidup No 111 Tahun 2003, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008 , Perda Kab Sintang No 4 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perijinan Pembungan Limbah Cair; Masa Berlakunya Izin dan Daftar Ulang, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2012/No.16 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: b. bahwa dalam rangka mendukung keberlanjutan
perluasan dan pengarusutamaan program
sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta guna
terwujudnya peningkatan akses masyarakat miskin
terhadap air minum dan sanltasi, perlu pemuatan
kebijakan air minum dan penyehatan linglrungan,
khususnya yang berbasis masyarakat dalam bentuk
rencana aksi daerah bidang air minum dan
penyehatan linglrungan ke dalam Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimak:sud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2011-
2015;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Llnglrungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah bcbcrapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistern Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4490);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4815);
8. lnstruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Program Pembangunan Yang Berkeadilan;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No
18/Pfrr/M/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No
14/Prrr/M/2011 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
12. Peraturan Gubcmur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun
2011 tentang Rencana Alesi Daerah Percepatan
Pencapaian Target Millenium Development Goal's
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 - 2015;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Pwworejo Tahun 2008 Nomor 4); 14. Peraturan Oacrah Kabupatcn Purworcjo Nomor 14
Tahun 2008 tcntang Organisasi dan Tata Kcrja
Perangkat Daerah Kabupatcn Purworcjo (Lcmbaran
Daerah Kabupaten Purworcjo Tahun 2008 Nomor
14);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworcjo Nomor 2
Tahun 2011 tcntang Rencana Pembangunan Jangka
Mcncngah Dacrah Kabupaten Purworejo Tahun
2011-2015 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 2);
Materi Pokok Perbup ini adalah: RAD AMPL Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015 berperan sebagai
rencana pengembangan kapasitas Daerah untuk perluasan program
pelayanan air minum clan penyehatan lingkungan serta pengadopsian
pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama Tahun 2011 sampai
dengan Tahun 2015 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian
Tujuan Pembangunan Milenium. RAD AMPL Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015 berfungsi sebagai:
a. instrumen kebijakan pengcmbangan pelayanan air minum dan
sanitasi daerah jangka menengah;
b. rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi
yang menerapkan pendekatan PAMSIMAS dan pendekatan
kelembagaan;
c. media intemalisasi program/kegiatan dengan pendekatan
PAMSIMAS ke dalam program/kegiatan SKPD yang menangani
bidang AMPL;
d. acuan pengalokasian anggaran dalam APBD Kabupaten Purworejo
bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan AMPL;
e, acuan jumlah desa repli.ka.si program PAMSIMAS minimal untuk
Tahun 2012 clan 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2012.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Pendelegasian Wewenang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permenta/ SR.130/12/2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, Diana peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, untuk itu dalam upaya meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan dan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ditegaskan bahwa setiap orang atau Badan Usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut, mengolah, atau menimbun Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun baik masing-masing maupun bersama- sama secara proporsional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, , Peraturan Menteri Lingkunga Hidup Nomor 30 Tahun 2009, Perda Kab Sintang Nomor 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang Nomor 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengelolaan Perizinan Limbah; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi dan Administrasi; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Baku Mutu Limbah Cair dan Tata Cara Permohonan Ijin Pembuangan Air Limbah dan Penetapan Lokasi Titik Penataan Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup perlu dilakukan upaya pengendalian- terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup; bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki ijin tertulis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam truruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Baku Mutu Limbah- Cair dan Tata Cara Pemberian Ijin Pembuangan Air Limbah dan Penetapan Lokasi Titik Penaatan Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
01 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3
Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Baku Mutu Limbah Cair dan Tata Cara Permohonan Ijin Pembuangan Air Limbah dan Penetapan Lokasi Titik Penataan Pembuangan Air Limbah di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengelolaan Kualitas Air; Pengendalian Pencemaran Air; Tata Cara Permohonan Izin Pembuangan Air Limbah Sekta Titik Penataan Pembuangan Air Limbah; Berakhirnya Izin; Kewajiban Pemegang Izin; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) dan untuk kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL UPL adalam sebagimana tercantum dalam Lampiran I. UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II. SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat